Sampano News - Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mencatat hanya ada sekitar 37 ribu BUM Desa yang aktif dan ternyata setelah Covid-19, hanya ada 10.600 yang melakukan transaksi. Itu artinya, jika anda mengkalkulasi dari total jumlah BUMDesa yang sudah berdiri, kemudian dibagi dengan jumlah BUMDesa yang masih aktif saat ini. Maka, persentasenya BUMDesa yang produktif hanya tinggal sekitar 21 %. Itulah mengapa pada kesempatan yang lalu, saat Mendes melakukan konferensi pers melalui kanal zoom dan youtube (9/7). Beliau mengatakan akan berupaya untuk merevitaslisasi BUMDesa dan menargetkan 27 BUMDes yang sebelumnya bertransaksi bisa berjalan kembali. Tentu semua itu tidak mudah. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan. Hal tersebut dapat terwujud, ketika masyarakat dan pemerintah desa dapat bersatu dan bergotong royong serta mulai sadar akan pentingnya BUMDesa. Nah, dalam panduan ini saya akan mengupas secara tuntas dan mengenalkan anda jauh lebih dalam, dalam mengenal dan memahami BUMDesa.
- Apa Itu BUMDes dan Fungsinya
- Dasar Hukum BUMDes
- Cara Pendirian BUMDes
- Tugas BUMDes dan Struktur
- Tujuan BUMDes
- AD/ART BUMDes
- Proposal BUMDes
- Manfaat BUMDes
- Sumber Dana BUMDes
- Contoh BUMDes Sukses
- Referensi
Apa Itu BUMDes dan Fungsinya ?
Mungkin anda pernah mendengar Badan Usaha Milik Negara, atau biasa orang-orang menyebutknya dengan istilah BUMN. Yang saat ini menterinya dijabat oleh Erick Thohir. Atau malah lebih familiar dengan kalimat Badan Usaha Milik Daerah atau biasanya disingkat dengan BUMD. Ya, keduanya mirip-miriplah dengan BUMDesa. Bedanya, kalau BUMN itu ditingkat pemerintah pusat, BUMD ditingkat daerah kabupaten/kota. Sedangkan BUMDesa itu ditingkat desa. Akan tetapi, secara harfiah semuanya mempunyai tujuan yang sama, yaitu sama-sama ingin memberikan sumbangsih untuk kemajuan perekonomian disemua tingkatan. Namun, untuk panduan kali ini. Saya tidak akan membahas mengenai BUMN ataupun BUMD. Karena saya hanya ingin fokus pada pembahasan BUMDesa saja. Jadi, pada saat saya coba-coba browsing untuk mencari apa itu pengertian dari BUM Desa. Saya menemukan salah satu situs atau blog yang mengatakan bahwa : Pengertian BUMDes adalah usaha desa yang dikelola pemerintah desa dan berbadan hukum. Untuk kalimat ” berbadan hukum ” okelah. Tapi, kalimat yang ” dikelola ” pemerintah desa ini lho, yang menyesatkan. Hal ini tentunya bertentangan dengan apa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (3) dan juga Permendesa 4 Tahun 2015 Pasal 9 yang mengatakan bahwa : Artinya, dalam hal ini pemerintah desa hanyalah sebagai inisiator yang memfasilitasi terbitnya peraturan desa tentang pendirian BUM Desa dengan mempertimbangkan 5 hal, antara lain :
- Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
- Potensi usaha ekonomi desa,
- Sumberdaya alam di desa, Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
- Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Pengertian BUM Desa diatas juga bertentangan dengan apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa : “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa”.
Yang dimaksud dengan “ kekayaan desa yang dipisahkan” adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUMDesa itu terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Itu artinya, bahwa pengelolaan BUMDesa itu terpisah dengan pengelolaan pemerintah desa. Kepala Desa dalam hal ini, hanya bertindak sebagai penasihat yang jabatanya bersifat ex officio dengan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dibawah ini.
Penasihat berkewajiban :
- Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Penasihat berwenang :
- Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha desa, dan
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Artinya, jika kita menarik kesimpulan secara luas. Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.
Fungsi BUMDes
Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :
- Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
- Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
- Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
- Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Dasar Hukum BUMDes
Setidaknya ada sekitar 7 landasan hukum yang memayungi pendirian dari Badan Usaha Milik Desa disingkat BUM Desa
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Cara Pendirian BUMDes
Seperti yang sudah saya katakan diatas. Jika diakhir 2019, jumlah BUMDesa yang sudah berdiri di Indonesia itu berjumlah 50.199 unit. Artinya, jika dari total jumlah desa dikurangi jumlah BUMDesa yang sudah berdiri. Maka, masih ada sekitar 24.759 unit lagi BUMDesa yang belum terbentuk alias belum berdiri. Kemudian, jika kita coba menarik perhitungan berdasarkan persentase (100%) dari jumlah BUMDesa yang sudah berdiri kemudian dikurangi dengan jumlah BUMDesa yang belum terbentuk. Maka, masih ada sekitar 33% lagi, desa yang belum melakukan pembentukan BUMDesa.
Pertanyaanya sekarang….
Apakah dari sekian BUMDesa yang sudah berdiri tersebut, sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam regulasi ? Saya yakin belum semua. Karena, berdasarkan fakta yang saya ambil dari sipede dan sampai akhir tahun 2019 kemarin. Capaian penggunaan dana desa untuk kegiatan BUMDesa hanya mencapai 2,7 %.
Persentase tersebut saya dapatkan dari membagi BUMDesa yang melakukan kegiatan (1.396), dibagi dengan BUMDesa yang sudah berdiri (50.199). Kecil banget ya ? Tidak sebanding dengan jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat yang mencapai hingga 70 triliun di tahun 2019. Jadi wajar kan, kalau tempo lalu, Pak Presiden mengatakan bahwa BUMDesa di Indonesia masih banyak yang “ mangkrak ” alias tidak melakukan kegiatan. Padahal, jika BUMDesa ini mampu dikelola dengan baik. Bukan mustahil desa-desa di Indonesia kedepanya akan sejahtera. Akan tetapi, fakta kan berkata lain. Pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa masih saja menitik beratkan bidang pembangunan desa sebagai belanja tersebesar yang dimuat dalam penganggaran APBDes. Itu tidak salah sih. Akan tetapi, alangkah baiknya setelah pandemi covid-19 ini. Kita mulai memfokuskan produktifikas ke arah BUMDesa untuk menyongsong rebound ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat. Semua harapan itu, tentu tidak terlepas dari apa dan bagaimana dalam menjalankan serta tujuan dari dibentukan BUM Desa itu sendiri. Apakah hanya ingin dibentuk sebagai lembaga FORMALITAS ataukah akan menjadi super holdingnya desa dimasa mendatang. Terlepas dari itu. Disini saya hanya akan memberikan panduan bagaimana mendirikan BUMDesa yang benar dan sesuai yang diatur dalam perundang-undangan.
Tata Cara Pendirian BUMDes
Dalam Undang-Undang Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) serta PP 43 Tahun 2014 Pasal 132 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, desa dapat mendirikan BUMDesa yang disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa. Namun, dalam kedua aturan diatas, tidak disebutkan mekanisme secara spesifiknya. Sehingga, saya menggunakan landasar hukum dari Permendes 4 Tahun 2015 sebagai acuan dalam menyusun panduan ini. Tepatnya di Pasal (4) dan (5) disebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUM Desa berdasarkan peraturan desa tentang BUMDes.
Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, antara lain :
- Inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat desa,
- Potensi usaha ekonomi desa,
- Sumberdaya alam di desa,
- Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan
- Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Kemudian, dalam proses penetapan peraturan desa, hendaknya disepakati melalui musyawarah desa. Ada 4 pokok pembicaraan yang kemudian dituangkan dalam berita acara hasil musyawarah sebagai dasar pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa.
Empat pokok pembicaraan itu, meliputi :
- Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat,
- Organisasi pengelola BUM Desa,
- Modal usaha BUM Desa, dan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Selanjutnya, di Pasal 6 dikatakan, apabila desa ingin kerja sama antar-desa dan pelayanan usaha antar-desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih. Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar-desa secara mutatis mutandis yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang
Pendirian BUM Desa bersama dengan difasilitasi oleh badan kerja sama antar-desa yang terdiri dari :
- Pemerintah Desa,
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Lembaga kemasyarakatan desa,
- Lembaga desa lainnya, dan
- Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Lalu kemudian, jika dilihat secara umum atau sesuai fakta yang biasa kita lakukan dilapangan. Sebelum melakukan pendirian BUM Desa, langkah-langkah pentingnya adalah sebagai berikut :
Langkah 1: Sosialisasi Kepada Masyarakat Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh pemerintah desa sebelum melakukan pendirian BUM Desa. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa itu sendiri. Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini. Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari kepala desa.
Langkah 2: Membentuk Tim Persiapan Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam rencana peraturan desa tentang pembentukan BUM Desa. Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUM Desa melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.
Langkah 3: Rapat Pemetaan Lokasi dan Pemilihan Jenis Usaha Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya. Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa. Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUM Desa di tahun pertama. Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUM Desa. Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUM Desa lainnya.
Langkah 4: Menyusun AD/ART dan Raperdes Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUM Desa, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan, status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes. Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUM Desa. Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.
Langkah 5: Sosialisasi Draf AD/ART dan Raperdes Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas. Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut. Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.
Langkah 6: Persiapan Pelaksanan Musyawarah Desa Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi. Maka, ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak kecamatan, pemerintah daerah, pendamping professional desa untuk musyawarah pembentukan BUM Desa.
Langkah 7: Musyawarah Pembentukan BUM Desa Setelah beberapa langkah pembentukan BUM Desa diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa. Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUM Desa. Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUM Desa dan AD/ART BUM Desa disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUM Desa siap beroperasi.
Tugas BUMDes dan Struktur
Ada baiknya sebelum anda membuat struktur BUMDes persiapkan terlebih dahulu nama-nama yang akan anda SK kan. Itu penting ? Jangan sampai ketika anda telah memesan papan nama BUM Desa, tetapi belum terlampir pengurus yang akan dimasukan di dalam struktur. Kan sayang. Kerja dua kali dan pastinya hasilnya kurang bagus to.. Satu lagi, kalau bisa contoh logo BUM Desa nya pun telah ada. Buat sebagus mungkin serta menggambarkan komitmen usaha yang akan anda jalankan ke depan. Kalau anda bingung mencari contoh logonya, anda bisa mencari di google. Banyak sekali contoh di sana. Cari rekomendasi yang logo bagus, baik dari segi warna,gambar ataupun tampilan. Jika anda masih bingung di mana mencarinya, berikut ini saya kasih beberapa rekomendasinya sebagai bahan inspirasi. Perlu di cermati, ketika membuat logo tidak usah terlalu ribet, cari yang simpel aja yang penting bisa menggambarkan usaha yang akan anda jalankan ke depan.
Tugas Pengurus BUMDes
Sebelum sampai ke pembahasan masalah struktur. Sebenarnya ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan dan tentunya sangat penting demi keberlangsungan BUM Desa anda. Hal ini terkait peran masing masing tugas di dalam struktur BUM Desa. Jangan sampai ketika anda di tunjuk sebagai pengurus, saat di tanya tugasnya saja tidak tahu. Kan malu ! Oleh sebab itu, melalui panduan ini saya akan bagikan secara gratis tentang peran pengurus BUM Desa mulai dari tingkat paling atas sampai ke karyawan.
Tugas 1: Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai fasilitator terhadap upaya BUM Desa dalam mencapai tujuannya.
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada BUM Desa untuk meningkatkan kinerjanya.
- Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa bertindak sebagai evaluator kinerja BUM Desa.
Tugas 2: Dewan Komisaris
- Dewan komisaris bertindak sebagai pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUM Desa.
- Dewan komisaris bertindak sebagai pembuat keputusan penting yang terjadi di dalam BUM Desa.
- Dewan komisaris bertindak sebagai pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUM Desa.
- Dewan komisaris bertindak sebagai dessiminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUM Desa.
- Dewan komisaris bertindak sebagai negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
- Dewan komisaris bertindak sebagai pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUM Desa.
- Dewan komisaris bertindak sebagai penyusun standar kinerja BUM Desa.
Tugas 3: Bagian Keuangan
- Bagian keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan semua transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
- Bagian keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana BUM Desa sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha.
- Bagian keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan BUM Desa. Bertindak sebagai juru bayar kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas BUM Desa.
- Bagian keuangan bertanggungjawab kepada dewan komisaris.
Tugas 4: Manajer BUM Desa
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai pelaksana operasional unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada BUM Desa.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki BUM Desa.
- Manajer BUM Desa bertindak sebagai tokoh (figurehead) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili BUM Desa dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi), dsb.
- Manajer BUM Desa bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris.
Tugas 5: Sekretaris
- Membantu manajer unit dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
- Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan.
- Menyusun laporan kinerja unit usaha.
- Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha BUM Desa.
- Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
- Bertanggungjawab kepada manajer unit.
Tugas 6: Bendahara
- Sebagai juru bayar transaksi yang dilakukan unit usaha BUM Desa.
- Sebagai kasir yang menerima pembayaran dari transaksi unit usaha BUM Desa.
- Sebagai pencatat seluruh uang masuk dan keluar (cashflow) unit usaha BUM Desa.
- Bertanggungjawab kepada manajer unit.
Tugas 7: Karyawan
- Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
- Membantu manajer unit dalam melayani konsumen.
- Membantu manajer unit dalam melakukan pengechekan barangbarang dagangan.
- Bertanggungjawab kepada manajer unit.
Nah, itulah beberapa tugas pengurus bumdes yang wajib anda pahami.
Struktur Organisasi BUM Desa
Tadi saya kan sudah bilang akan membuatkan contoh struktur organisasi BUM Desa. Untuk itu disini saya telah sediakan tiga file contoh stuktur BUM Desa yang bisa anda download secara gratis. Sebagus apapun desain struktur BUM Desa, yang paling penting ialah memahami tugas masing masing pengurus agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tupoksi.
Tujuan BUMDes
Setidaknya ada 8 tujuan BUM Desa yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUM Desa. Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUM Desa tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa. Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya. Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini. Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUM Desa dibandingkan ke sektor pembangunan. Jangan sampai kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi. Bisa dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa yang begitu besar.
Ada beberapa hal yang musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi :
- Analisa laporan pembukuan BUMDes,
- Revitaslisasi pengurus BUM Desa, apabila tidak produktif,
- Ganti jenis usaha BUM Desa, apabila kurang menghasilkan,
- Kumpulkan seluruh potensi dan produk desa, kemudian buat platform
- Pemasaran digital (marketplace atau ecommerce) dan minta BUM Desa untuk menjual secara online (digitalisasi BUM Desa).
Jika beberapa hal, yang saya katakan diatas bisa kita susun dengan baik. Mudah-mudahan, selain membuka lapangan pekerjaan yang luas karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyiapkan produk jualannya. Kita juga akan lebih mudah didalam berupaya dan menyongsong rebound ekonomi desa pada 2021 seperti apa yang dikatakan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar tempo lalu. Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun. Untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h). Atau bisa anda pahami melalui penjelasan yang akan saya uraikan secara lengkap berikut ini.
Tujuan BUMDes
Dalam Desa Membangun Dalam pembukaan Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUM Desa dapat diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa yang bertujuan membahas pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta ditetapkan dalam peraturan desa. Adapun tujuan dari pendirian BUM Desa sendiri secara lengkap termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
- Meningkatkan Perekonomian Desa
Salah satu faktor, kenapa pemuda atau pemudi lebih memilih untuk ke kota atau luar negeri ialah karena minimnya upah dan lapangan pekerjaan yang ada di desa. Untuk dapat mengurai keinginan tersebut dan menekan laju urbanisasi, solusinya terbaik yang perlu dilakukan pemerintah desa ialah dengan meningkatkan perekonomian pedesaan.
Adapun cara untuk dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, antara lain sebagai berikut :
- Mengembangkan produk usaha masyarakat,
- Mengembangkan sektor pertanian,
- Mengelola desa wisata,
- Mengembangkan sektor perikanan,
- Mengembangkan sarana olahraga,
- Mengelola sektor pemasaran.
- Mengoptimalkan Aset Desa
Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas APBDes atau perolehan sumber lain yang sah. Itu artinya aset desa merupakan murni kepunyaaan desa dan BUM Desa pun bisa mengelola untuk di optimalkan hasilnya sehingga bisa meningkakan pendapatan desa.
Adapun jenis aset desa sesuai apa yang termuat dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, antara lain :
- Kekayaan asli desa,
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa,
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis,
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan,
- Hasil kerjasama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
- Meningkat Usaha Masyarakat
Dalam hasil study yang pernah updesa lakukan. Setidaknya ada 4 faktor utama, mengapa usaha masyarakat terutama dalam ekonomi desa sulit berkembang atau meningkat.
- Karena tidak adanya sumber pendanaan,
- Sulitnya mendapatkan informasi dan pasar,
- SDM masyarakat dan lembaga masih relatif rendah, dan
- Produk yang tidak mampu bersaing.
Kendala atau hambatan tersebut, sebenarnya dapat diatasi dengan cara antara lain ;
- Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar,
- Peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan, serta dengan
- Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktifitas masyarakat.
- Kerja sama Antar Desa dan/atau Pihak Ketiga
Dalam rangka kerja sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih. Pendirian BUM Desa bersama disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari :
- Pemerintah desa,
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
- Lembaga kemasyarakatan desa,
- Lembaga desa lainnya, dan
- Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Musyawarah desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUM Desa bersama yang ditetapkan dalam peraturan bersama kepala desa tentang pendirian BUM Desa bersama.
- Menciptakan Peluang dan Jaringan Pasar
Menciptakan peluang usaha BUM Desa butuh keseriusan dalam menyediakan jaringan pasar dan pemasaran. Kita tahu dan paham bahwa persoalan penjualan dan pemasaran masih menjadi problem yang sulit teratasi bagi pelaku usaha. Bahkan, banyak pelaku usaha desa atau UMKM yang kemudian tutup, gegara gagal menciptakan peluang dan jaringan pasar. Oleh sebab itu, penting bagi BUM Desa untuk hadir dan menjadi mitra penyedia jaringan pasar dengan menciptakan tim pemasaran dan platform digital BUM Desa
- Membuka Lapangan Kerja
Seperti yang sudah saya katakan diatas tadi. Bahwa, salah satu tujuan BUM Desa adalah membuka lapangan kerja. Hal ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi kondisi dan memburuknya perekonomian negara yang bukan mustahil akan berimbas ke desa ditengah pandemi.
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pelayanan umum kesehatan dan pelayanan administasi berkontribusi pada pencapaian derajad kesehatan masyarakat. Namun kenyataannya kondisi pelayanan umum di masing-masing desa itu beragam. Ada yang sudah baik, ada pula yang masih memperihatinkan. Padahal dalam UU Desa mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan sudah semestinya masyarakat memerankan dan berpartisipasi dalam memperbaiki palayanan umum desa. Perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa akan berpengaruh sekali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan PAD
Jika Home Industry diakui sangat strategis didalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Maka sebenarnya pengelolaan BUM Desa yang sehat lah yang mampu meningkatkan pendapatan keduannya. Oleh karena itu, pemerintahan desa selayaknya memberikan perhatian khusus bagi perkembangan kedua usaha tersebut. Dengan membuat sebuah startegi, termasuk membina lingkungan dengan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi dan memberikan akses pada sumber daya produktif dan memperkuat jiwa kewirausahaan masyarakat yang berdaya saing. Maka saya yakin, peningkatan pendapatan bagi seluruh masyarakat yang merata dan berkeadilan serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) bukanlah suatu kemustahilan yang bisa diraih. Untuk itulah mari kita bersama-sama dan bergotong royong untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan pendirian BUM Desa.
AD/ART BUMDes
Faktanya, masih banyak yang belum paham mekanisme penyusunan AD/ART BUM Desa. Kenyataanya, banyak yang masih melakukan copy paste lalu replace. Dan celakanya tanpa di koreksi lalu di print, kemudian di kumpul. Ketika sudah dikumpul dan di cek. Eh, ternyata masih ada yang salah. Kesalahan yang sering terjadi ialah nama desa belum di ubah, nama kecamatan juga belum di ubah, nama kabupaten lagi lagi belum di ubah, dan satu lagi, pembagian SHU juga lupa di ubah. Apa gak parah tu. Sepertinya membuat AD/ART BUM Desa itu mudah, tapi jangan anggap remeh. Karena AD/ART BUM Desa merupakan pedoman kerja bagi organisasi BUM Desa.
AD dan ART itu beda.
Kalau AD itu untuk mengatur aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Sedangkan, ART itu untuk aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. Jadi anda harus mengerti betul. Aturan mana yang masuk dalam Anggaran Dasar, dan aturan mana-mana yang seharusnya masuk ke Anggran Rumah Tangga. Jadi, jangan sampai anda salah. Lalu, jika semua itu telah anda kuasi sepenuhnya, maka saya yakin anda akan bisa serta mampu di dalam menyusun AD/ART BUM Desa yang berkualitas. Dan bukan asal jadi seperti yang saya contohkan di atas tadi. Kemudian, bagi anda yang masih bingung dan sama sekali belum paham sama sekali tentang AD/ART.
Proposal BUMDes
Ada 2 alasan kenapa dulu saya membuat proposal analisa kelayakan usaha BUM Desa.
- Sebagai alat untuk proses pengganggaran dan pencairan permodalan BUM Desa yang diajukan ke kepala desa, dan yang
- Sebagai dokumen pendukung ketika hendak meminta bantuan ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa.
Seperti yang kita tahu, bahwa sesungguhnya pembuatan analisa usaha ini wajib dibuat oleh pengurus BUM Desa sebelum proses penganggaran dan pencairan dilakukan. Tapi faktanya, bagi sebagian pengurus BUM Desa, dokumen proposal ini memang masih sangat sulit untuk dibuat. Selain banyaknya lampiran yang perlu dipersiapkan. Terkadang pengurus BUM Desa pun bingung, sebenarnya seperti apa urutan-urutan penyusunan proposal BUM Desa yang baik dan benar. Dan akibatnya, masih ada desa yang mencairkan permodalan BUM Desa tanpa disertai dengan proposal analisa kelayakan usaha yang akan dijalankan BUM Desa. Sebenarnya ini salah. Kondisi ini terjadi karena ketidaktelitian PPKD didalam mengumpulkan bukti pendukung yang sah dan lengkap terutama dokumen analisa kelayakan usaha BUM Desa guna proses pencairan. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bagian ketiga pasal 28 ayat 4 : “Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” Dan juga bagian kedua pasal 51 ayat 3 : “ Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ”. Nah, untuk menghindari hal tersebut terulang kembali. Maka pada hari saya akan sedikit menjelaskan bagaimana menyusun proposal analisa usaha BUM Desa beserta contohnya yang baik dan benar.
Anda beberapa point yang perlu saya jelaskan sebelum anda mendownload contoh proposal BUM Desa.
- Lampiran/Isi dari Proposal BUM Desa
Seperti yang sudah saya katakan diatas tadi, mengenai alasan kenapa saya membuat proposal BUM Desa. Salah satunya ialah untuk meminta tambahan permodalan BUM Desa ke Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa. Dan alhamdullilahnya. Proposal analisa BUM Desa yang saya ajukan tersebut diterima dan disetujui serta dicairkan oleh Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Desa. Nah, berkat modal itulah, saya berkeyakinan dan memberanikan diri untuk berbagi pengalaman kepada anda semua. Menurut saya, setidaknya ada beberapa lampiran penting pada saat mengajukan proposal analisa BUM Desa agar diterima dan disetujui.
Isi proposal BUM Desa dan lampiran tersebut, setidaknya memuat :
- Cover proposal BUM Desa,
- Surat permohonan permodalan usaha,
- Latar belakang, Rencana kegiatan,
- Rencana pemanfaat,
- Rencana Anggaran Biaya, dan
-
Dengan beberapa lampiran pendukung seperti :
- Perdes tentang BUM Desa
- SK pengurus BUM Desa
- Anggaran dasar BUM Desa
- Anggaran rumah tangga BUM Desa
- Berita acara musyawarah, dan
- Bussiness plan.
Saya hanya akan menekankan di pembahasan lampiran proposal point enam, yaitu tentang Business plan. Karena saya tahu, point inilah yang biasanya menjadi kendala dan masalah utama yang paling sulit untuk di mengerti oleh para pengurus BUMDes. Oleh karena itu, saya coba fokuskan ke lampiran proposal yang ini. Apa itu Business Plan ? Pernah saya mengatakan diartikel sebelumnya, bahwa hendaknya pengurus BUM Desa itu diisi oleh orang-orang yang mengerti dan memahami masalah bisnis. Hal ini bukan tanpa alasan. Dengan jiwa entrepreneur dan isi oleh orang yang memahami seluk beluk bisnis, maka peluang BUM Desa untuk berkembang itu akan lebih terbuka lebar ketimbang diisi oleh orang-orang yang sama sekali belum memahami tentang ilmu itu. Inipun akan erat juga hubungannya dengan proses penyusunan business plan. Tanpa mengetahu ilmu marketing dan seluk beluk bisnis yang dimiliki oleh pengurus BUM Desa, maka sudah bisa dipastikan dalam proses penyusunan rencana bisnis pun akan terkesan tidak terarah dan tanpa tujuan yang jelas. Oleh karena itu, sekali lagi saya berpesan. Usahakan didalam pemilihan struktur pengurus BUM Desa diisi oleh orang yang benar-benar memahami ilmu marketing dan bisnis. Walaupun hal itu tidak menjamin 100% untuk berhasil, namun alangkah baiknya jika kita memanfaatkan orang yang memiliki kapasitas tersebut untuk ikut mengembangkan dan memajukan Badan Usaha Milik Desa. Lalu sebetulnya apa Business Plan BUM Desa itu? Secara sederhana business plan BUM Desa adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pengurus BUM Desa untuk meyakinkan penyandang dana bahwa usaha yang akan dijalankan tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang memuaskan dan menarik. Selain itu, business plan juga mencakup rencana jangka pendek, menengah, dan panjang didalam mengatur strategi dan kendala yang dihadapi di masa depan. Tapi tahukah anda bahwa didalam prakteknya, menyusun rencana bisnis itu tidak semudah yang dibayangkan. Banyak BUM Desa yang gagal dalam menyusun rencana bisnis tersebut. Karena sebagian pengurus BUM Desa lebih percaya bahwa untuk memulai sebuah usaha, ya tinggal menjalankan saja tanpa perlu tetek bengek menyusun rencana bisnis. Lalu apa manfaatnya Business Plan bagi BUM Desa? Setidaknya ada beberapa manfaat yang bisa dipetik oleh BUM Desa jika rencana bisnis ini tersusun dengan baik.
Manfaat itu antara lain :
- Mempermudah mencari sumber permodalan
- Membuat bisnis atau usaha lebih fokus dan terarah
- Mempermudah mengatur strategi dan kendala di masa mendatang
- Dapat memprediksi bisnis dimasa depan
- Dapat menaikan level bisnis
Langkah-langkah membuatnya Business Plan?
Adapun langkah-langkah pengurus BUM Desa dalam menyusun BUM Desa adalah sebagai berikut :
- Paham bisnis yang akan dijalankan Tidak mungkin sebuah produk barang atau jasa yang kita jual akan laku keras di pasaran, tanpa kita memahami terlebih dahulu kelebihan dan kekurangannya dari produk yang kita tawarkan. Seberapa besar peluang dipasaran dan seberapa banyak saingan yang akan kita hadapi. Oleh karena itu, sebagai pengurus BUM Desa harus cerdas berinovasi dan melakukan penelitian sebelum meluncurkan sebuah produk barang/jasa.
- Latar belakang Latar belakang bercerita mengenai alasan mendirikan usaha BUM Desa tersebut, manfaat ekonomi,sosial,dan bagi BUM Desa, data pengurus atau orang-orang yang terlibat, pemilik modal dan saham, serta struktur organisasi BUM Desa.
- Analisa Swot Analisa swot sendiri bercerita tentang Strengths (Kekuatan) dan Weakness (Kelemahan) dari produk barang atau jasa yang akan kita jual dilihat dari faktor internal. Lalu berisi juga mengena seberapa besar Opportunities (Peluang / kesempatan) dan Threats (Ancaman) ketika usaha tersebut akan dan sudah dijalankan dipandang dari pesaing atau faktor eksternal.
- Analisa Pasar dan Pemasaran Anda juga perlu menganalisis pasar dan pemasaran anda dalam rencana bisnis. Target pasar yang dibidik, pesaing, sasaran serta tren pasar yang sedang berkembang, termasuk bagaimana menyusun strategi pemasaran yang akan dijalankan untuk mencapai target. Strategi pemasaran ,pengembangan pasar dan langkah promosi pun harus dicantumkan di rencana bisnis sehingga produk barang atau jasa anda dapat kenal dan dinikmati konsumen.
- Analisa operasional dan aspek financial Penting bagi anda untuk membuat analisa operasional dan aspek financial untuk menentukan tempat strategis,pengawasan kualitas barang atau jasa serta harga didalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya.
- Buatlah Business Plan BUMDes secara optimis dan realistis Dalam membuat rencana bisnis, anda harus optimis bahwa bisnis BUM Desa yang anda akan berhasil. Menetapkan target yang realistis dan terukur sehingga bisnis dapat dijalankan dengan baik. Jangan terlalu ambisius atau muluk, yang pada akhirnya menggunakan segala cara untuk mencapainya. Silahkan anda download contoh proposal BUM Desa beserta lampiranya.
Namun, yang perlu anda ingat bahwa ini hanyalah contoh. Jadi anda perlu merubah agar sesuai dengan keadaan ditempat anda.
- Cover proposal BUM Desa [ download ]
- Surat permohonan [ download ]
- Isi proposal [ download ]
Lampiran :
- Perdes tentang BUM Desa [ download ]
- SK pengurus BUM Desa [ download ]
- Anggaran dasar BUM Desa [ download ]
- Anggaran rumah tangga BUM Desa [ download ]
- Bussiness plan [ download ]
Manfaat BUMDes
BUM Desa memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, bila dikelola secara baik, karena bisa berperan dari hulu hingga hilir. BUM Desa, juga bisa berperan sebagai pengelola keuangan inklusif seperti usaha simpan pinjam yang bila dikelola dengan baik, bisa meningkatkan pendapatan yang cukup baik, BUM Desa bisa menjadi sarana pembayaran air, listrik dan gas.
Secara garis besar BUM Desa memiliki 2 manfaat yaitu komersil dan pelayanan publik.
- Komersil Sebagai lembaga komersil BUM Desa mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. Pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi.
- .Pelayanan publik BUM Desa tidak hanya bergerak dibidang bisnis saja, tetapi BUM Desa juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial.
Dari banyaknya manfaat yang di terima dari pendirian BUM Desa, maka desa akan mandiri baik dibidang ekonomi maupun pelayanan publik. Maka diharapkan untuk seluruh masyarakat desa-desa di Indonesia segera membentuk BUM Desa dan ikut berpartisipasi dalam meningkatkan perekonomian desa.
Sumber Dana BUMDes
Dalam Pasal 135 bagian kedua tentang modal dan kekayaan desa yang termuat dalam PP 43 Tahun 2014 sebagai UU Desa. Disebutkan dalam ayat (1) sampai (3) bahwa modal awal BUM Desa itu berasal dari APB Desa dan kekayaannya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham yang terdiri atas :
- Penyertaan modal desa, dan
- Penyertaan modal masyarakat desa.
Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud diatas, bersumber dari :
- Dana segar,
- Bantuan pemerintah,
- Bantuan pemerintah daerah, dan
- Aset desa yang diserahkan kepada APB Desa.
Hal diatas pun senada dengan apa yang dimuat dalam Permendes 4 Tahun 2015 bagian ketiga tentang modal BUM Desa Pasal 17 dan 18 ayat (1) dan (2).
Bedanya hanya lebih terperinci saja, mengenai maksud dari sumber penyertaan modal yang berasal dari desa dan dari masyarakat.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Permendesa Nomor 4 Tahun 2015
- IndonesiaBaik.id
DIKUTIP DARI https://updesa.com/bumdes/?fbclid=IwAR3p7jkLjSSrR1FkTiesNH7Yisrbz-Y9PNvR0jloA48knKM_b-1CtFkr5e8