Desa Sampano

Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Sampano

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Sukseskan

Pilkada Serentak Tahun 2024
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SAMPANO KECAMATAN LAROMPONG SELATAN KABUPATEN LUWU - SULAWESI SELATAN ! Jam Operasional Pelayanan Kantor Desa Mulai Jam 08.30 - 14.30 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini ~> Selengkapnya Pelayanan Di Kantor Desa Sampano Di Tutup Sementara Selama Masa Cuti/Libur Bersama Mulai Tanggal 19-25 April 2023 & Akan Melayani Warga Desa Mulai tanggal 26 April 2023. Terima Kasih !

Berita Desa

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA SAMPANO

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2015.

KEPALA DESA

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

SEKRETARIS DESA

Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: 
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA URUSAN (TATA USAHA DAN UMUM, KEUANGAN, PERENCANAAN)

Pasal 8

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

KEPALA SEKSI (PEMERINTAHAN, KESEJAHTERAAN, PELAYANAN)

Pasal 9

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

KEPALA KEWILAYAHAN (KADUS)

Pasal 10

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Beri Komentar

Desa

897

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI897penduduk

893

PEREMPUAN

PEREMPUAN893penduduk

1.790

TOTAL

TOTAL1.790penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Sahir, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Safril, ST

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Umum & Perencanaan

JEMMI MINARNI

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Keuangan

Ridayani, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Kesra

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Tidak Ada di Kantor

Staf

ERWIN SYARIF

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

Amiruddin, BA

Tidak Ada di Kantor

Staf BPD

Lisnawati, S.Kep

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sampano

M. Suryaman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sarasa

BAHTIAR S

Tidak Ada di Kantor

Kadus Salukaluku

ALIMUS

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batari

H. Saipuddin

Tidak Ada di Kantor

Ketua TP-PKK

Ariyani Sahir

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Nurhidayati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Rismawati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Wahyuddin

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

MASDAR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

17

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

5

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

118

Surat

Tahun Lalu

16

Surat

Total

150

Surat

Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek OpenSID Larompong Selatan

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Malewong dan Belopa
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Musdes RKPDes 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : BPD Desa Sampano

Terdahulu

SOSIALISASI LAPAK DESA DIGITAL KEPADA PELAKU UMKM DESA SAMPANO

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Kirim Berkas Dan Video Lomba Inovasi Desa

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Bapelitbangda Luwu
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Bimtek Sipades

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Hotel Santikan Inn Makassar
Koordinator : Kahar Arkam

Terdahulu

Final Lomba Inovasi Desa Kelurahan Se-Kab. Luwu Tahun 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Poltek STIA LAN Makassar
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-77 TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Babang
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan

Terdahulu

PRESENTASI LOMBA KIP DESA SE SULSEL

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

TABLIGH AKBAR DAN DZIKIR BERSAMA TUTUP TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Temboe
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 805
Kemarin : 1.101
Total Pengunjung : 338.536
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.170.81.33
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek OpenSID Larompong Selatan

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Malewong dan Belopa
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Musdes RKPDes 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : BPD Desa Sampano

Terdahulu

SOSIALISASI LAPAK DESA DIGITAL KEPADA PELAKU UMKM DESA SAMPANO

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Kirim Berkas Dan Video Lomba Inovasi Desa

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Bapelitbangda Luwu
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Bimtek Sipades

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Hotel Santikan Inn Makassar
Koordinator : Kahar Arkam

Terdahulu

Final Lomba Inovasi Desa Kelurahan Se-Kab. Luwu Tahun 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Poltek STIA LAN Makassar
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-77 TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Babang
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan

Terdahulu

PRESENTASI LOMBA KIP DESA SE SULSEL

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

TABLIGH AKBAR DAN DZIKIR BERSAMA TUTUP TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Temboe
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 805
Kemarin : 1.101
Total Pengunjung : 338.536
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.170.81.33
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 529.320.100,00Rp. 1.221.430.506,00

43.34%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.774.000,00Rp. 1.120.397.403,00

35.77%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.039.100,00Rp. 856.797.000,00

41.55%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.038.403,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.281.000,00Rp. 346.562.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.033.103,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 235.204.000,00Rp. 478.138.003,00

49.19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.600.000,00Rp. 265.352.000,00

19.07%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.450.000,00Rp. 115.100.000,00

39.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.020.000,00Rp. 63.807.400,00

31.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.500.000,00Rp. 198.000.000,00

25%
Pemerintah Desa

Sahir, S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Safril, ST

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JEMMI MINARNI

Kaur. Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Ridayani, S.Pd

Kaur. Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Kasi. Kesra
Tidak Ada di Kantor

ERWIN SYARIF

Staf
Tidak Ada di Kantor

Amiruddin, BA

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

Lisnawati, S.Kep

Staf BPD
Tidak Ada di Kantor

M. Suryaman

Kadus Sampano
Tidak Ada di Kantor

BAHTIAR S

Kadus Sarasa
Tidak Ada di Kantor

ALIMUS

Kadus Salukaluku
Tidak Ada di Kantor

H. Saipuddin

Kadus Batari
Tidak Ada di Kantor

Ariyani Sahir

Ketua TP-PKK
Tidak Ada di Kantor

Nurhidayati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Rismawati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Wahyuddin

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

MASDAR

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor