Sampano – Pemerintah Desa Sampano telah menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) merupakan laporan resmi Kepala Desa yang memuat berbagai informasi terkait pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Desa Sampano memaparkan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun berjalan, baik yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber pendapatan desa lainnya.
Beberapa capaian kegiatan yang menjadi bagian dari laporan tersebut meliputi pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa, kegiatan pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa.
Penyusunan LPPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Sampano dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa yang baik. Selain itu, laporan ini juga menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa di tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Desa Sampano menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat desa, lembaga kemasyarakatan desa, serta semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan program pembangunan desa selama tahun 2025.
Diharapkan melalui laporan ini, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.