Desa Sampano

Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Sampano

Perayaan

Hari Paskah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SAMPANO KECAMATAN LAROMPONG SELATAN KABUPATEN LUWU - SULAWESI SELATAN ! Jam Operasional Pelayanan Kantor Desa Mulai Jam 08.30 - 14.30 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini ~> Selengkapnya Pelayanan Di Kantor Desa Sampano Di Tutup Sementara Selama Masa Cuti/Libur Bersama Mulai Tanggal 19-25 April 2023 & Akan Melayani Warga Desa Mulai tanggal 26 April 2023. Terima Kasih !

Berita Desa

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa 

>> Dasar Hukum PPID

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lampiran File
Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

858

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI858penduduk

861

PEREMPUAN

PEREMPUAN861penduduk

1.719

TOTAL

TOTAL1.719penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Sahir, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Safril, ST

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Umum & Perencanaan

JEMMI MINARNI

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Keuangan

Ridayani, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Kesra

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Tidak Ada di Kantor

Staf

ERWIN SYARIF

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

Burhan, SE

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

Amiruddin, BA

Tidak Ada di Kantor

Staf BPD

Lisnawati, S.Kep

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sampano

M. Suryaman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sarasa

BAHTIAR S

Tidak Ada di Kantor

Kadus Salukaluku

ALIMUS

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batari

H. Saipuddin

Tidak Ada di Kantor

Ketua TP-PKK

Ariyani Sahir

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Nurhidayati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Rismawati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Wahyuddin

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

MASDAR

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

15

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

21

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

15

Surat

Bulan Lalu

5

Surat

Tahun Ini

21

Surat

Tahun Lalu

16

Surat

Total

53

Surat

Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 375
Kemarin : 381
Total Pengunjung : 225.428
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 54.210.85.205
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 375
Kemarin : 381
Total Pengunjung : 225.428
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 54.210.85.205
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 529.320.100,00Rp. 1.221.430.506,00

43.34%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.774.000,00Rp. 1.120.397.403,00

35.77%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.039.100,00Rp. 856.797.000,00

41.55%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.038.403,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.281.000,00Rp. 346.562.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.033.103,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 235.204.000,00Rp. 478.138.003,00

49.19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.600.000,00Rp. 265.352.000,00

19.07%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.450.000,00Rp. 115.100.000,00

39.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.020.000,00Rp. 63.807.400,00

31.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.500.000,00Rp. 198.000.000,00

25%
Pemerintah Desa

Sahir, S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Safril, ST

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JEMMI MINARNI

Kaur. Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Ridayani, S.Pd

Kaur. Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Kasi. Kesra
Tidak Ada di Kantor

ERWIN SYARIF

Staf
Tidak Ada di Kantor

Burhan, SE

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

Amiruddin, BA

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

Lisnawati, S.Kep

Staf BPD
Tidak Ada di Kantor

M. Suryaman

Kadus Sampano
Tidak Ada di Kantor

BAHTIAR S

Kadus Sarasa
Tidak Ada di Kantor

ALIMUS

Kadus Salukaluku
Tidak Ada di Kantor

H. Saipuddin

Kadus Batari
Tidak Ada di Kantor

Ariyani Sahir

Ketua TP-PKK
Tidak Ada di Kantor

Nurhidayati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Rismawati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Wahyuddin

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

MASDAR

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor