Desa Sampano

Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu
Prov. Sulawesi Selatan

Loading

Desa Sampano

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Sukseskan

Pilkada Serentak Tahun 2024
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA SAMPANO KECAMATAN LAROMPONG SELATAN KABUPATEN LUWU - SULAWESI SELATAN ! Jam Operasional Pelayanan Kantor Desa Mulai Jam 08.30 - 14.30 Wita, Info Dan Alamat Kantor Desa Silahkan Klik Disini ~> Selengkapnya Pelayanan Di Kantor Desa Sampano Di Tutup Sementara Selama Masa Cuti/Libur Bersama Mulai Tanggal 19-25 April 2023 & Akan Melayani Warga Desa Mulai tanggal 26 April 2023. Terima Kasih !

Berita Desa

BPD Sampano Info !

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

  1. Mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI Tahun  1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa
  5. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemsyarakatan desa
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta memelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa
  11. Mengelola biaya operasional BPD
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Larangan BPD diantaranya:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Beri Komentar

Desa

897

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI897penduduk

893

PEREMPUAN

PEREMPUAN893penduduk

1.790

TOTAL

TOTAL1.790penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Sahir, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Safril, ST

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Umum & Perencanaan

JEMMI MINARNI

Tidak Ada di Kantor

Kaur. Keuangan

Ridayani, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kasi. Kesra

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Tidak Ada di Kantor

Staf

ERWIN SYARIF

Tidak Ada di Kantor

Ketua BPD

Amiruddin, BA

Tidak Ada di Kantor

Staf BPD

Lisnawati, S.Kep

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sampano

M. Suryaman

Tidak Ada di Kantor

Kadus Sarasa

BAHTIAR S

Tidak Ada di Kantor

Kadus Salukaluku

ALIMUS

Tidak Ada di Kantor

Kadus Batari

H. Saipuddin

Tidak Ada di Kantor

Ketua TP-PKK

Ariyani Sahir

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Nurhidayati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Rismawati

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

Wahyuddin

Tidak Ada di Kantor

Anngota BPD

MASDAR

Tidak Ada di Kantor

Wakil Ketua BPD

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

2

Surat

Bulan Lalu

11

Surat

Tahun Ini

126

Surat

Tahun Lalu

16

Surat

Total

158

Surat

Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek OpenSID Larompong Selatan

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Malewong dan Belopa
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Musdes RKPDes 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : BPD Desa Sampano

Terdahulu

SOSIALISASI LAPAK DESA DIGITAL KEPADA PELAKU UMKM DESA SAMPANO

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Kirim Berkas Dan Video Lomba Inovasi Desa

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Bapelitbangda Luwu
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Bimtek Sipades

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Hotel Santikan Inn Makassar
Koordinator : Kahar Arkam

Terdahulu

Final Lomba Inovasi Desa Kelurahan Se-Kab. Luwu Tahun 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Poltek STIA LAN Makassar
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-77 TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Babang
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan

Terdahulu

PRESENTASI LOMBA KIP DESA SE SULSEL

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

TABLIGH AKBAR DAN DZIKIR BERSAMA TUTUP TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Temboe
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 363
Kemarin : 627
Total Pengunjung : 369.446
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 100.28.231.85
Browser : Tidak ditemukan
Jam Kerja Kantor
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 15:00:00
Selasa 08:00:00 15:00:00
Rabu 08:00:00 15:00:00
Kamis 08:00:00 15:00:00
Jumat 08:00:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek OpenSID Larompong Selatan

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Malewong dan Belopa
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Musdes RKPDes 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : BPD Desa Sampano

Terdahulu

SOSIALISASI LAPAK DESA DIGITAL KEPADA PELAKU UMKM DESA SAMPANO

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Desa Sampano
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Kirim Berkas Dan Video Lomba Inovasi Desa

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Bapelitbangda Luwu
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

Bimtek Sipades

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Hotel Santikan Inn Makassar
Koordinator : Kahar Arkam

Terdahulu

Final Lomba Inovasi Desa Kelurahan Se-Kab. Luwu Tahun 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Poltek STIA LAN Makassar
Koordinator : Safril, ST

Terdahulu

UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN RI KE-77 TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Babang
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan

Terdahulu

PRESENTASI LOMBA KIP DESA SE SULSEL

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

TABLIGH AKBAR DAN DZIKIR BERSAMA TUTUP TAHUN 2022

Tgl : 06 Juli 2023 14:51:02
Tempat : Lapangan Desa Temboe
Koordinator : Kecamatan larompong Selatan
Statistik Pengunjung
Hari ini : 363
Kemarin : 627
Total Pengunjung : 369.446
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 100.28.231.85
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 529.320.100,00Rp. 1.221.430.506,00

43.34%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 400.774.000,00Rp. 1.120.397.403,00

35.77%

APBDesa 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 356.039.100,00Rp. 856.797.000,00

41.55%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 17.038.403,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.281.000,00Rp. 346.562.000,00

50%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.033.103,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 235.204.000,00Rp. 478.138.003,00

49.19%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 50.600.000,00Rp. 265.352.000,00

19.07%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 45.450.000,00Rp. 115.100.000,00

39.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.020.000,00Rp. 63.807.400,00

31.38%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.500.000,00Rp. 198.000.000,00

25%
Pemerintah Desa

Sahir, S.Pd

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Safril, ST

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KAHAR MUZAKKIR ARKAM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

JEMMI MINARNI

Kaur. Umum & Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Ridayani, S.Pd

Kaur. Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Haerul Aswar, A.Md, Komp

Kasi. Kesra
Tidak Ada di Kantor

ERWIN SYARIF

Staf
Tidak Ada di Kantor

Amiruddin, BA

Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor

Lisnawati, S.Kep

Staf BPD
Tidak Ada di Kantor

M. Suryaman

Kadus Sampano
Tidak Ada di Kantor

BAHTIAR S

Kadus Sarasa
Tidak Ada di Kantor

ALIMUS

Kadus Salukaluku
Tidak Ada di Kantor

H. Saipuddin

Kadus Batari
Tidak Ada di Kantor

Ariyani Sahir

Ketua TP-PKK
Tidak Ada di Kantor

Nurhidayati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Rismawati

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

Wahyuddin

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

MASDAR

Anngota BPD
Tidak Ada di Kantor

ACHMADI SINAR KARIM, ST

Wakil Ketua BPD
Tidak Ada di Kantor