Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bisang kegiatan yang meliputi: 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 2). Bidang Pembangunan Desa, 3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan 5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
Beda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34,dengan tahapan sebagai berikut:
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDes;
- penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya temmasuk pada program dan kegiatan tahun 2020 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2022.
Berikut kami lampirkan Matriks RKPDes Pemerinah Desa Sampano tahun 2022 sebagai bahan refrensi bersama ;