Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )
Tujuan RPJMD Desa Sampano diantaranya :
- Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah maupun Desa.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Sampano
- Sebagai masukan penyusunan RKP Desa Sampano