Sampano News ~ Bawaslu Kabupaten Luwu wujudkan Pemilu 2024 Demokratis, bermartabat dan berkualitas serta menjalankan tugas pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu 2024.
Melalui PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) sebagai pengawas di tingkat kelurahan dan desa, Bawaslu Kabupaten Luwu mengedarkan Imbauan nomor :043/PM.00.02 /K.SN-09/11/2023 tertanggal 30 November 2023, hal Imbauan yang ditujukan kepada :
- Kepala Desa Se Kabupaten Luwu
- Perangkat Desa Se Kabupaten Luwu
- Lembaga Kemasyarakatan Desa Se Kabupaten Luwu
- Badan Permusyawaratan Desa Se Kabupaten Luwu
Point (6) di jelaskan: bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, maka Bawaslu Kabupaten Luwu mengimbau :
- Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala /anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di wilayah Kabupaten Luwu agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Presiden dan Wakil Presiden Calon Anggota DPD) selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
- Kepala Desa, perangkat Desa, Kepala /anggota BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa di wilayah Kabupaten Luwu agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye dan mengkampanyekan peserta Pemilu (Partai Politik, Calon Anggota Lagislatif, Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, anggota DPD ) Tahun 2024.
- Kepala Desa, Perangkat Desa, Kepala/anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatn Desa untuk bersama sama mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, pembinaan dan penegakan peraturan perundang-undangan pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum demi terciptanya Pemilu yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas. (Kutipan: imbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu).