Laporan Keuangan Desa dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa pada semester tertentu yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realisasi APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. Laporan keuangan semester pertama di sampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan dan untuk laporan semester kedua disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan aplikasi Siskeudes, Berikut kami lampirkan laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Desa Sampano Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu.
APBDes 2022 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 1.127.273.642,00 | Rp 1.127.627.938,00
Belanja Desa
Rp 1.150.155.200,00 | Rp 1.161.365.231,00
Pembiayaan Desa
Rp 33.737.293,00 | Rp 33.737.293,00
APBDes 2022 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Dana Desa
Rp 775.943.000,00 | Rp 775.943.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 17.038.403,00 | Rp 17.569.672,00
Alokasi Dana Desa
Rp 333.278.000,00 | Rp 333.278.000,00
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.014.239,00 | Rp 837.266,00
APBDes 2022 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 363.508.100,00 | Rp 363.508.913,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 231.265.500,00 | Rp 242.286.218,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 122.749.600,00 | Rp 122.749.600,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 108.632.000,00 | Rp 108.820.500,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 324.000.000,00 | Rp 324.000.000,00