SAMPANO, 2 September 2026 — Pemerintah Desa Sampano, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027, Rabu (2/9/2026), bertempat di Kantor Desa Sampano.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WITA tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Larompong Selatan Ali Sakti, SE beserta tim Kecamatan, Kepala Desa Sampano Sahir, S.Pd bersama jajaran aparat desa, Supri Yusri, ST dan Ruslan selaku Pendamping Desa, Ketua dan Anggota BPD, para ketua lembaga desa, kader-kader desa, perwakilan kelompok tani, perwakilan masyarakat kurang mampu, serta para tokoh masyarakat.
Musrenbang Desa merupakan tahapan kedua dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk membahas serta merumuskan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Acara dibuka oleh Kepala Desa Sampano, Sahir, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Musrenbang Desa merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap desa sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa.
“Musrenbang ini wajib dilaksanakan oleh setiap desa agar perencanaan untuk tahun anggaran 2027 dapat berjalan dengan baik serta melahirkan perencanaan yang sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan agar program dan kegiatan yang nantinya ditetapkan benar-benar berdasarkan kebutuhan serta prioritas masyarakat Desa Sampano. Sementara itu, Supri Yusri, ST, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa Musrenbang Desa merupakan tahapan kedua dalam penyusunan RKP Desa.
Pada tahapan ini, rancangan RKP Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RKP Desa, yang sebelumnya dibentuk melalui Musyawarah Desa (Musdes), akan dirumuskan dan dibahas bersama. Menurutnya, forum Musrenbang Desa menjadi ruang untuk mendapatkan masukan, menyelaraskan usulan, serta menentukan prioritas pembangunan desa berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya Musrenbang Desa ini, Pemerintah Desa Sampano berharap proses penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027 dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sampano.